Profil

PT. Sanityasa Suardipta Adhi adalah sebuah Perusahaan Jasa Pelatihan dan Penyedia Tenaga Kerja yang
berkantor pusat di Banda Aceh, Propinsi Aceh. Kami menyediakan solusi efiesiensi biaya tenaga kerja dengan
memanfaatkan sistem jasa outsourcing. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengalihkan berbagai masalah
terkait ketenaga-kerjaan. Outsourcing merupakan investasi jangka panjang dan memiliki efek jangka panjang.

Nama Sanityasa Suardipta Adhi secara harafiah berarti ’selalu memancarkan sinar keutamaan’, dan ini sesuai
dengan visi dan misi perusahaan, yaitu berkontribusi pada berkembang dan terlatihnya Sumber Daya Manusia
untuk keamanan dan Perdamaian.

Sebagai penyedia Jasa Pelatihan Tenaga Kerja PT. SSA telah berbadan hukum tetap, memiliki rekomendasi dan
ijin jasa pelatihan dari Markas Besar (Mabes) POLRI dan Kepolisian Daerah Aceh. Dalam kegiatan
operasionalnya, PT. SSA mengacu pada semua ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kapolri No 17 Th 2006
Tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan.

Sebagai BUJP, PT. SSA berjuang sekuat tenaga untuk memenuhi dan mencapai standar BUJP seperti yang
dituntut oleh dunia bisnis saat ini. PT.SSA juga berusaha menaati semua peraturan yang ada, menjamin
pelayanan terbaik dalam menanggulangi, mendeteksi dan melaporkan (deter, detect and report) semua
gangguan keamanan, untuk menjaga keamanan klien kami dan semua kegiatan bisnisnya, sekaligus menjaga
privasi dan kerahasiaan perusahaan.


KEUNGGULAN JASA PT. SANITYASA SUARDIPTA ADHI (SSA)

PT.SSA mengutamakan sikap profesional, jujur, disiplin, bertanggung jawab, loyalitas tinggi dan responsif. Sebagai
penyedia jasa, kami berupaya keras memberikan manfaat kepada klien-klien kami sebagai berikut:

  1. Dukungan tenaga kerja yang berkualitas. Tenaga kerja yang kami arahkan ke klien kami telah dan akan selalu
    melalui pengarahan, panduan dan pengawasan berkala.
  2. Sistem Perekrutan yang profesional dilakukan sebelum tenaga kerja disalurkan ke perusahaan klien. Seleksi
    ketat dilakukan sesuai dengan kriteria dan keinginan perusahaan klien. Pelatihan dan pengarahan dilakukan
    oleh instruktur yang kompeten dari Polda Aceh.
  3. Kemudahan di bidang SDM. Status tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahan klien adalah karyawan
    PT.SSA yang ditempatkan pada perusahaan klien dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di perusahaan
    klien. Semua hak-hak tenaga kerja, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diatur dan dipenuhi
    oleh PT.SSA. Pengaturan penempatan tenaga kerja ini secara teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan
    perusahaan klien. PHK yang disebabkan oleh ketidak-mampuan tenaga kerja untuk memenuhi standar kerja
    perusahaan klien tidak akan menjadi persoalan bagi Perusahaan klien. Perusahaan klien hanya perlu
    melaporkan dan mengembalikan tenaga kerja yang bersangkutan kepada PT.SSA, dan akan diberikan
    penggantian tanpa dikenai biaya tambahan.
  4. Sistem Pengawasan & Laporan bulanan untuk monitoring dan update. Sistem pengawasan berkala yang
    berkesinambungan dilakukan oleh PT.SSA melalui konsultan-konsultan dan para pelatih Polri, untuk
    memantau dan memonitor kondisi tenaga kerja yang ditempatkan di perusahaan klien. Jasa ini tidak
    dikenakan biaya tambahan, karena termasuk dalam biaya managemen PT.SSA.
  5. Kepedulian kami dan dukungan manajemen kami yang profesional. Hal ini tidak dapat diukur dengan materi,
    karena rasa peduli terhadap keamanan dan keselamatan perusahaan klien akan selalu menjadi prioritas
    utama jasa PT.SSA.

 

VISI

Berkembang dan terlatihnya Sumber Daya Manusia untuk keamanan dan Perdamaian

MISI

  1. Mengelola dan mengembangkan potensi tenaga kerja / SDM dengan mengutamakan penyelenggaraan usaha yang tetap memperhatikan harkat, martabat manusia.
  2. Memberikan konsep solusi yang cepat dan tepat, untuk memberikan pelayanan yang prima demi kepuasan kepada para pengguna jasa.
  3. Membantu peran pemerintah dalam mengurangi pengangguran.
  4. Mensupport perusahaan mitra agar tumbuh dan berkembang sehingga dapat berakibat pada penambahan tenaga kerja.