Tenaga kerja yang kami arahkan ke klien kami telah dan akan selalu melalui pengarahan, panduan dan pengawasan berkala.
Seleksi ketat dilakukan sesuai dengan kriteria dan keinginan perusahaan klien. Pelatihan dan pengarahan dilakukan oleh instruktur yang kompeten dari Polda Aceh.
Status tenaga kerja yang dipekerjakan di perusahan klien adalah karyawan PT.SSA yang ditempatkan pada perusahaan klien dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di perusahaan klien. Semua hak-hak tenaga kerja, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan diatur dan dipenuhi oleh PT.SSA. Pengaturan penempatan tenaga kerja ini secara teknis akan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan klien. PHK yang disebabkan oleh ketidak-mampuan tenaga kerja untuk memenuhi standar kerja perusahaan klien tidak akan menjadi persoalan bagi Perusahaan klien. Perusahaan klien hanya perlu melaporkan dan mengembalikan tenaga kerja yang bersangkutan kepada PT.SSA, dan akan diberikan penggantian tanpa dikenai biaya tambahan.
Sistem pengawasan berkala yang berkesinambungan dilakukan oleh PT.SSA melalui konsultan-konsultan dan para pelatih Polri, untuk memantau dan memonitor kondisi tenaga kerja yang ditempatkan di perusahaan klien. Jasa ini tidak dikenakan biaya tambahan, karena termasuk dalam biaya managemen PT.SSA.
Hal ini tidak dapat diukur dengan materi, karena rasa peduli terhadap keamanan dan keselamatan perusahaan klien akan selalu menjadi prioritas utama jasa PT.SSA.